“(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ZR disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ZR juga terancam dijerat Pasal 12B jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya untuk mempermudah penyidikan, ZR telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan tersangka LR, sudah dilakukan penahanan pada Rabu (23/10/2024), di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. LR disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)