IPOL.ID – Posisi Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi secara resmi digantikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Jumat (18/10/2024), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Teguh Setyabudi.
Pelantikan digelar di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Penunjukkan Teguh sebagai pj gubernur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/P tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat negara dan bangsa,” kata Tito yang diikuti oleh Teguh.
Teguh menggantikan Heru Budi Hartono yang masa jabatannya berakhir pada 17 Oktober. Heru sebelumnya menduduki kursi Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022. Ia mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Anies Baswedan.