IPOL.ID- Geger di media sosial seorang guru honorer bernama Supriyani, di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi.
Dalam informasi yang beredar Supriyani ditangkap gara-gara menghukum siswa berinisial D (6), anak Aipda Wibowo Hasyim, personel Polsek Baito.
Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada Kamis (26/4/2024) lalu. Ia dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap siswanya berinisial D. Supriyani pun dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024).
Saat ini kasus Supriyani mendapat pengawalan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito. Ketua PGRI Kecamatan Baito, Hasna, menyebut Supriyani dikenal sebagai sosok guru yang tenang, penyabar, ramah terhadap sesama pengajar, dan masyarakat. Olehnya itu, Hasna menyesalkan langkah polisi menangkap Supriyani.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” jelas Hasan, dikutip pada Senin (21/10/2024).
Lanjut Hasna menegaskan pemberian hukuman kepada siswa yang dinilai nakal adalah hal wajar di sekolah, tetapi dengan batas kewajaran. Ia yakin Supriyani tidak akan melampaui batas, apalagi dituduh menganiaya siswanya hingga luka pada paha bagian dalam.