“Setelah diamankan kita langsung menghubungi Polsek Ciracas. Selanjutnya dari anggota Polsek datang ke TKP lalu mengamankan ketiga remaja berikut barang bukti,” terang Sukimin.
Sementara, Camat Ciracas, Yus Wil Rasid menambahkan, pihaknya mengapresiasi upaya warga RW 10 yang sudah ikut mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Ciracas.
Pihaknya mengimbau agar seluruh warga ikut terlibat dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk pada fasilitas umum sebagaimana Taman Ciracas Ceria.
“Seluruh warga harus ikut terlibat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan. Di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merokok saja tidak boleh, apalagi disalahgunakan untuk kegiatan negatif,” jelas Yus Wil.
Nah, terkait penanganan proses hukum kasus, awak media sudah berupaya mengonfirmasi Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciracas AKP Maryono.
Namun hingga berita ditulis Maryono diam seribu bahasa untuk memberikan jawaban mengenai tiga remaja yang diamankan warga berikut barang bukti narkotika jenis tembakau gorila tersebut. (Joesvicar Iqbal)
