IPOL.ID- Sebanyak 20.221,35 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di halaman parkir markas BNN di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Total 9 orang tersangka turut diamankan.
“Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh ini hasil pengungkapan dari dua kasus dan telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada Tahun 2024 ini,” kata Sekretaris BNN RI, Irjen Pol Tantan Sulistyana di Markas BNN Cawang, Selasa (19/11/2024).
Kronologis kedua kasus tersebut, lanjut Tantan, pada kasus pertama, pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram hasil kolaborasi BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Awal pengungkapan kasus berdasarkan informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
“BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut, pada 17 Oktober 2024, melakukan penyergapan terhadap unit mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor,” ujarnya.