Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan berbentuk kapsul tersebut disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya. Berdasar keterangan tersangka barang bukti rencananya bakal dibawa ke Bima, NTB.
Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas menangkap AS di Bima selaku penerima sabu.
“Kami juga menangkap AM (orang yang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima,” tutup Tantan. (Joesvicar Iqbal)