IPOL.ID – Tingkat partisipasi pemilih menjadi alasan ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, melakukan pelanggaran saat proses pemungutan suara Pilkada 2024.
Bahwa Ketua KPPS memerintahkan petugas ketertiban TPS 28 mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024, Rabu (27/11/2024).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengungkapkan, hasil pemeriksaan Ketua KPPS menyuruh pencoblosan agar tingkat partisipasi pemilih di TPS 28 tinggi.
“Jadi tidak ada unsur politis. Berdasar pengakuan, yang bersangkutan ingin di TPS-nya terlihat banyak yang hadir,” ungkap Rio saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024).
Diakui KPU Jakarta Timur dari 19 surat suara yang dicoblos petugas ketertiban atas perintah Ketua KPPS, seluruhnya memang tercoblos pada Paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
Namun dari hasil pemeriksaan terhadap Ketua KPPS dan petugas ketertiban, KPU Jakarta Timur hal tersebut bukan terjadi karena tidak netralnya petugas di TPS 28 Pinang Ranti.