IPOL.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten mendesak Pj Gubernur Provinsi Banten untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).
Hal ini mengingat semakin sempitnya waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 yang akan segera dilakukan oleh delapan Kabupaten/Kota se-Banten.
“Kami telah dua kali bersurat kepada Pj. Gubernur, namun sampai saat ini SK Depeprov belum juga terbit,” kata Ketua DPP APINDO Banten Yakub F Ismail, Jumat (29/11/2024).
Pernyataan itu disampaikan Yakub saat dirinya ditanya awak media perihal sejauh mana persiapan penetapan UMK 2025.
Terkait mekanisme penetapan upah, kata Yakub, hal itu dilakukan berdasarkan prinsip kesamaan jumlah (balancing) dalam keterwakilan unsur di dewan pengupahan (2:1:1).
“Jadi yang harus dicermati ialah terkait prosedurnya. Bahwa dalam mekanisme penetapan besaran upah tersebut harus berdasarkan komposisi keberimbangan. Sebab prinsip dasar itu bersifat mutlak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
