Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: APINDO Banten Minta Pj Gubernur Banten  Segera Terbitkan SK Dewan Pengupahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > APINDO Banten Minta Pj Gubernur Banten  Segera Terbitkan SK Dewan Pengupahan
Nusantara

APINDO Banten Minta Pj Gubernur Banten  Segera Terbitkan SK Dewan Pengupahan

Yudha
Yudha Published 30 Nov 2024, 10:56
Share
2 Min Read
Ketua DPP APINDO Banten Yakub F Ismail. Foto: Instagram @putraindo.news
Ketua DPP APINDO Banten Yakub F Ismail. Foto: Instagram @putraindo.news
SHARE

IPOL.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten mendesak Pj Gubernur Provinsi Banten untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).

Hal ini mengingat semakin sempitnya waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 yang akan segera dilakukan oleh delapan Kabupaten/Kota se-Banten.

“Kami telah dua kali bersurat kepada Pj. Gubernur, namun sampai saat ini SK Depeprov belum juga terbit,” kata Ketua DPP APINDO Banten Yakub F Ismail, Jumat (29/11/2024).

Pernyataan itu disampaikan Yakub saat dirinya ditanya awak media perihal sejauh mana persiapan penetapan UMK 2025.

Baca Juga

ketok palu hakim
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Refleksi HUT MA, Keadilan di Ujung 8 Dekade

Terkait mekanisme penetapan upah, kata Yakub, hal itu dilakukan berdasarkan prinsip kesamaan jumlah (balancing) dalam keterwakilan unsur di dewan pengupahan (2:1:1).

“Jadi yang harus dicermati ialah terkait prosedurnya. Bahwa dalam mekanisme penetapan besaran upah tersebut harus berdasarkan komposisi keberimbangan. Sebab prinsip dasar itu bersifat mutlak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: APINDO Banten, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Ketua DPP APINDO Banten, Pj Gubernur Provinsi Banten, Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten, Yakub F Ismail
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article R Haidar Alwi Pengamat: Kalah Pilkada Kok Nyalahin Jokowi dan Kapolri?
Next Article Direktur Utama PLN Enjiniring (PLN E) sekaligus Ketua Harian Srikandi PLN Group, Chairani Rachmatullah, menyampaikan bahwa persentase pegawai perempuan PLN terus meningkat. Peningkatan jumlah pegawai perempuan tersebut turut diikuti dengan kenaikan jumlah kepemimpinan perempuan yang memegang jabatan di PLN Group. Foto: Dok PLN Kementerian PPPA Dukung Langkah PLN Tingkatkan Kepemimpinan Perempuan di Lingkungan Perseroan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Headline
Siap-Siap! Westlife Bakal Guncang GBK Januari 2027, Catat Jadwal War Tiketnya
08 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?