Dengan begitu, lanjut dia, jika ketentuan tersebut tidak dilakukan maka dapat menimbulkan masalah administrasi terkait tidak kuorumnya jumlah anggota.
“Dan hal ini akan berpotensi terjadi turbulensi pengupahan terhadap rekomendasi dan penetapan itu sendiri,” urainya.
Yakub menegaskan bahwa kalau situasinya demikian, maka akan menjadi kerugikan bagi semua pihak, utamanya masyarakat di Provinsi Banten.
“Tentu kita tidak menginginkan kondisi demikian terjadi di Banten. Sebab jika ini yang terjadi maka bukan tidak mungkin penetapan upah tahun 2025 untuk wilayah Banten akan mengalami kendala,” pungkas Yakub. (Yudha Krastawan)
