Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu DKI Bakal Proses Pidana Pengerusakan APK Cagub 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bawaslu DKI Bakal Proses Pidana Pengerusakan APK Cagub 2024
HeadlineJakarta Raya

Bawaslu DKI Bakal Proses Pidana Pengerusakan APK Cagub 2024

Iqbal
Iqbal Published 15 Nov 2024, 09:27
Share
1 Min Read
Ilustrasi alat peraga kampanye jika dirusak akan dipidana.(Foto Sofian/ipol.id)
Ilustrasi alat peraga kampanye yang harus bersih jelang hari pencoblosan. Foto Sofian/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Warning bagi masyarakat yang memiliki niat untuk melakukan pengerusakan pada alat peraga kampanye (APK) di pilkada Jakarta 2024.

Bawaslu DKI Jakarta bakal mempidanakan oknum yang melakukan pengerusakan jika ditemukan bukti akurat.
Sanksi pidana itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji.

“Ke depan, Bawaslu DKI akan berkoordinasi terkait hal ini dengan sentra Gakkumdu. Mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Dikatakannya, perusakan APK secara sengaja bisa dijerat dengan sanksi pidana seperti yang tertuang di dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(foto dok Bawaslu)
Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos
Akui Lemah Dalam Penindakan, Bawaslu Minta Transformasi Gakkumdu di Pemilu 2029
Bawaslu Wacanakan Penambahan Petugas Saat PSU Pilkada 2024

Pelaku, kata dia dapat dikenai sanksi penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta. “Selain itu, larangan perusakan APK diatur di dalam pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pemilu,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria saat kampanye akbar Ridwan Kamil menyesalkan banyaknya aksi pengerusakan pada alat peraga kampanye RIDO di Jakarta. Namun, pihaknya tidak melakukan aksi pembalasan aksi pengerusakan terhadap cagub lainnya.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, Perusakan APK, Rido (Ridwan Kamil-Suswono)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam Awarding Gebyar IKMA 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional
Next Article bakomsus Wuih… Jumlah Pendaftar Bakomsus Membeludak

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
HeadlineNusantara
Wisatawan Asal Surabaya Diserang di Pantai Wediawu Malang, Enam Orang Luka
05 May 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?