IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan pemindahan lokasi penahanan Meirizka Widjaja, selaku tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Rencananya (penahanan) tersangka MW (Meirizka Widjaja) akan dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Meski demikian, Harli belum menyebutkan lokasi MW nantinya akan ditahan di Jakarta.
MW saat ini masih ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
MW ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Diketahui, MW merupakan ibu kandung dari terpidana kasus pembunuhan tersebut.
“Penetapan MW sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (4/11/2024) lalu.