Kedua, meningkatkan partisipasi politik dengan memastikan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilih pemula dan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Masih banyak pemilih-pemilih yang tergolong pemilih marginal, pemilih rentan, disabilitas yang bagaimanapun juga mereka memiliki hak suara,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa. Mereka diminta untuk menjaga sikap netral dan menghindari segala bentuk intervensi atau pengaruh politik yang dapat mencederai integritas birokrasi.
Khusus untuk aparatur desa, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disempurnakan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Bima turut menekankan perlunya kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam menciptakan proses pemilihan yang adil dan berkualitas. Dengan kerja sama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparatur desa, dan pemerintah pusat, diharapkan pemilihan dapat berjalan lancar dan netralitas semua pihak terkait ikut terjaga.