IPOL.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Tipe B Rachmat Fajar (RF)
RF akan diperiksa dengan kapasitas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/BBPJN Kaltim).
“Hari ini Senin (18/11/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/BBPJN Kalimantan Timur), dengan tersangka RF,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/11/2024).
“Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda, Jalan KH Wahid Hasyim 2 No 36 Kota Samarinda, Kaltim,” sambung Tessa.
Sayangnya, Tessa belum menerangkan lebih detail mengenai keterangan apa yang akan didalami oleh penyidik terhasap tersangka RF. Namun diketahui, KPK sedang mendalami aliran uang yang diterima atau dberikan oleh para tersangka.