IPOL.ID – Pengadaan tanah, baik skala besar maupun kecil kerap menjadi persoalan pelik dalam pembangunan di Kalimantan Tengah.Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 31 Oktober 2024.
“Dasar pengadaan tanah, harus dimulai dari penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) yang matang dan optimal. Jangan coba-coba mengangkangi aturan UU dan ketentuan yang berlaku, jika menginginkan pelaksanaan pengadaan tanah itu selesai secara paripurna,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan usai rakor.
Dari potensi risiko yang kerap terjadi BPN Kota Palangka Raya menjelaskan dalam rakor tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang kerap menghambat kelancaran pengadaan tanah, serta dapat menyandera pemerintah daerah.
Di antaranya, daerah yang dibangun tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Muncul pula tumpang tindih kepemilikan. Misalnya, lahan yang akan diganti rugi ternyata dimiliki lebih dari satu pemilik (subjek hak) atau pengklaim.