Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gaswad! Kepala BNN Sebut 312.000 Anak Usia Remaja Telah Terpapar Narkoba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gaswad! Kepala BNN Sebut 312.000 Anak Usia Remaja Telah Terpapar Narkoba
HeadlineNasional

Gaswad! Kepala BNN Sebut 312.000 Anak Usia Remaja Telah Terpapar Narkoba

Iqbal
Iqbal Published 05 Nov 2024, 15:24
Share
3 Min Read
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan dugaan pil ekstasi dan Happy Five di kafe KLOUD Sky Dining, Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Foto: NTMC
Ilustrasi narkoba yang meracuni remaja. Foto: NTMC
SHARE

Dia menyebutkan ada 3,3 juta warga negara Indonesia yang hari ini terjerat penyalahgunaan narkoba. Mirisnya, dari jumlah tersebut terdapat 312.000 anak usia remaja yang masih masuk dalam kategori hijau namun telah terpapar oleh narkoba.

“Salah satu motifnya adalah karena ajakan teman usia sebaya. Ini biasanya terjadi di kalangan anak muda. Jadi 312 ribu remaja ini kalau dia mempengaruhi teman-temannya yang lain, baik di lingkungan permainan maupun di lingkungan sekolah, kita bayangkan akan ada penambahan yang begitu signifikan,” tuturnya menjelaskan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa peredaran narkoba atau peredaran uang narkoba saat ini dalam hitungan per tahun sangat besar sekali.

Menurutnya terdapat kurang lebih Rp524 triliun uang yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk membelanjakan suatu kesia-siaan, untuk membelanjakan narkoba yang bahkan dapat membunuh dirinya sediri.

Baca Juga

ladang ganja pegunungan papua
BRIN dan BNN Kerja Bareng Kembangkan Teknologi AI dan UAV Deteksi Ladang Ganja
LPNU Dukung BNN Larang Vape, Gus Fauzi: Anak Muda Harus Tangguh, Bebas Narkoba
Komisi Fatwa MUI Minta BNN Kaji Kandungan Vape Terindikasi Zat Terlarang

“Rp 524 triliun itu kalau dimanfaatkan untuk membayar zakat, menjalankan kewajiban-kewajiban agama, beramal, maka sudah berapa orang yang kita selamatkan yang kita tingkatkan kesejahteraannya,” tuturnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, Darurat Narkoba, Ganas Annar MUI, Komjen Marthinus Hukom
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Cagub nomor urut 3, Pramono Anung. (Setkab.go.id) Hasil Survei Litbang Kompas Tertinggi, Pramono Pastikan Tetap Fokus Blusukan
Next Article Ilustrasi - Surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara disediakan penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada). Foto: Freepik Tunanetra Belum Dapat Simulasi Pencoblosan Pilkada 2024 di Jakarta Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?