“Konflik Pilkada biasanya paling banyak terjadi di masa pendaftaran dan penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi ini biasanya pasangan calon banyak melakukan pengerahan massa yang rawan terjadinya bentrok,” ujarnya.
Mengantisipasi tindak pidana yang terjadi pada Pilkada, menurut Mahyudin, perlu ditingkatkan peran pengawas pemilu untuk turun ke berbagai kegiatan yang diselenggarakan pasangan calon terlebih lagi di masa tenang.
“Guna melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran termasuk peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghargai pilihan masing-masing,” pungkas Mahyudin. (Joesvicar Iqbal)