Iya menduga ada main mata, sebab kata Alvin, namanya pemalsuan surat kuasa pasti ada pihak-pihak tertentu yang masuk ke pengadilan dan bicara sama oknum-oknum mafia disana.
“Karena kasusnya kan mengakibatkan kerugian yang sangat besar,” ujarnya.
Putusan onslag itu sendiri, Alvin Lim menyebutnya ngawur.
“Onslag itu kan dia bilang perbuatan terbukti, tapi bukan merupakan pidana, ngawur kan. Kalau perbuatan sudah terbukti, perbuatan pemalsuan itu kan pasti pidana. Mana ada pemalsuan itu perdata,” bebernya.
Alvin memerinci, dalam kasus tersebut adalah mengenai surat yang palsu.
“Ada palsunya ada aslinya. Kalau dipalsukan berarti kan namanya perbuatan itu sudah pasti ngga mungkin perdata. Ngga mungkin onslag. Kalau namanya sudah terbukti perbuatan ya berarti harusnya (divonis) bersalah,” ujar dia lagi.
Oleh karena itu, Alvin Lim mendesak Komisi Yudisial (KY) dan MA untuk tidak tinggal diam, segera memeriksa tiga hakim tersebut, yakni M. Nazir selaku Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota.