Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri ke MA, Alvin Lim: Kita akan Kawal Karena Janggal dan Mencederai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri ke MA, Alvin Lim: Kita akan Kawal Karena Janggal dan Mencederai
Hukum

Kasus Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri ke MA, Alvin Lim: Kita akan Kawal Karena Janggal dan Mencederai

Bambang
Bambang Published 25 Nov 2024, 19:02
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim di Pengadilan. Foto: Dok/ipol.id
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim di Pengadilan. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

Iya menduga ada main mata, sebab kata Alvin, namanya pemalsuan surat kuasa pasti ada pihak-pihak tertentu yang masuk ke pengadilan dan bicara sama oknum-oknum mafia disana.

“Karena kasusnya kan mengakibatkan kerugian yang sangat besar,” ujarnya.

Putusan onslag itu sendiri, Alvin Lim menyebutnya ngawur.

“Onslag itu kan dia bilang perbuatan terbukti, tapi bukan merupakan pidana, ngawur kan. Kalau perbuatan sudah terbukti, perbuatan pemalsuan itu kan pasti pidana. Mana ada pemalsuan itu perdata,” bebernya.

Baca Juga

Alvin Lim. Foto: Instagram @alvinlim_official
Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
Pengamat: Jakarta Butuh Pemimpin Pintar yang Kritis & Sekaligus Pemberani Seperti Alvin Lim
Kejati DKI Jakarta Jebloskan Alvin Lim ke Rutan Salemba

Alvin memerinci, dalam kasus tersebut adalah mengenai surat yang palsu.

“Ada palsunya ada aslinya. Kalau dipalsukan berarti kan namanya perbuatan itu sudah pasti ngga mungkin perdata. Ngga mungkin onslag. Kalau namanya sudah terbukti perbuatan ya berarti harusnya (divonis) bersalah,” ujar dia lagi.

Oleh karena itu, Alvin Lim mendesak Komisi Yudisial (KY) dan MA untuk tidak tinggal diam, segera memeriksa tiga hakim tersebut, yakni M. Nazir selaku Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alvin Lim, Karena Janggal dan Mencederai, Kasus Hakim PN Medan, Kita akan Kawal, Vonis Lepas Pasutri ke MA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Masa tenang, puluhan petugas gabungan melakukan penurunan tiga alat peraga kampanye (APK) bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI di wilayah Jakarta Timur, Senin (25/11/2024) siang. Foto: Ist 20 Ribu Lebih Alat Peraga Kampanye di Jaktim Ditertibkan
Next Article Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto membeber kasus judi online. Foto: Ist Polisi Beberkan Peran 24 Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?