ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Bima menegaskan bahwa ASN yang terlibat pada Pilkada 2024 akan diproses sesuai hukum yang berlaku mulai dari sanksi teguran hingga pemberhentian.
“Tentu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Mulai dari sanksi teguran atau peringatan hingga yang berat yaitu pemberhentian,” ucapnya.
Lebih lanjut Bima berharap agar masyarakat dapat ikut mengawasi serta melaporkan ASN yang terlibat dalam indikasi pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu yang ada di setiap kabupaten, kota, maupun provinsi. (*)