IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan saksi yang diperiksa berinisial NA.
“Saksi hadir, didalami terkait pembelian aset AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Tessa melalui keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Tessa belum memerinci barang pembelian AGK yang diusut penyidik. Informasi itu dirahasiakan sampai persidangan digelar.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi NA merujuk pada Nadjib Agil selaku karyawan swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Pengusutan pembelian aset ini sebelumnya juga juga dilakukan oleh penyidik melalui pemeriksaan AGK di Rutan Ternate, Malut pada Rabu (6/11/2024) lalu.
“Tersangka AGK didalami Penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya,” kata Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam waktu yang sama, KPK juga memeriksa Kadis Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Imran Jakub (IJ). “Saksi IJ didalami terkait dengan pemberian dan aliran uang ke AGK,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Malu Abdul Gani Kasuba alias AGK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK. Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar. (Yudha Krastawan)