IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabirin Noor. Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin Noor.
“KPK meyakini, Majelis Hakim akan memutus sidang pra-peradilan ini secara independen dan objektif. Sehingga kami optimis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam perkara dimaksud,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Budi juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau jalannya persidangan yang terbuka untuk umum.
“Sebagai bentuk pelibatan publik dalam transparansi proses hukum pemberantasan korupsi oleh KPK,” pungkas Budi.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar pada Senin (4/11/2024) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dengan agenda pembacaan gugatan oleh pemohon.