IPOL.ID – Pelaku UMKM kerap mengalami pergusuran di Jakarta. Guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang UMKM.
“Harus ada Perda UMKM yang menjadi legalitas jangan sampai ketika dia dagang di lokasi sementara tiba-tiba terjadi digusur,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh, Kamis (21/11/2024).
Senada, Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengungkapkan, Perda tentang UMKM dapat membenahi salah satu masalah utama yang dihadapi para pelaku UMKM di Jakarta, yakni ketersediaan modal.
Menurut dia, banyak pelaku UMKM yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan karena jaminan yang tidak memadai atau riwayat BI checking yang buruk. Akibatnya berujung pada tingginya tingkat kredit macet di bank-bank lokal.
“Permasalahan yang selama ini dengan adanya pelatihan dan lain-lain, satu yang menjadi permasalahan fundamental adalah permodalan,” kata dia.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina dengan tegas mengatakan, Perda tentang UMKM harus segera dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya hingga kini, DKI Jakarta belum memiliki Perda UMKM.