IPOL.ID – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor diimbau untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, keterangan mantan kepala daerah tersebut diperlukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
“KPK mengimbau kembali kepada saudara SN (Sahbirin Noor) selaku mantan Gubernur Kalsel untuk bisa kooperatif,” imbau Juru Bicara KPK, Tessa Mahardiika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel pada Senin (18/11/2024). Namun, pria yang karib disapa Paman Birin itu mangkir dari panggilan penyidik tersebut.
KPK pun telah menjadwal ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi.
“Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024,” kata Tessa.