IPOL.ID – H-2 memasuki masa tenang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur serta partai politik pendukung untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang dimulai 24 November 2024.
“Tim pasangan calon dan parpol dihimbau untuk membersihkan alat peraga pada masa tenang,” ujar Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Dikatakannya, KPU Jakbar telah bertemu dengan tim masing-masing pasangan calon serta partai politik bersangkutan terkait pembersihan APK pada masa tenang.
“Kita juga sudah bertemu dengan tim paslon termasuk parpol. Supaya mereka berpartisipasi untuk membersihkan alat peraga mereka. Nanti bersama teman-teman Satpol PP juga,” bebernya.
Lebih lanjut, kata Endang, semua APK yang sudah diturunkan akan disimpan di kantor-kantor kecamatan.
“Nanti disimpan di kantor kecamatan. Setelah itu akan dikembalikan ke tim paslon, itu urusan kemudian,” bebernya.
Satuan Satpol PP Jakarta Barat dipastikan bakal turut serta dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah setempat mulai tanggal 24 November 2024 pukul 00.00 WIB.