IPOL.ID – Pakar Hukum Narkotika yang juga mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Anang Iskandar menegaskan, tujuan penegakan hukum narkotika berbeda dengan tujuan penegakan hukum pidana.
Anang menjelaskan, penegakan hukum narkotika bertujuan mengekang kebebasan/pemenjaraan dan perampasat aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik dipengadilan, dan menjamin pengguna mendapatkan upaya rehabilitasi.
Sedangkan tujuan penegakan hukum pidana, jelas Anang adalah menghukum pidana.
“Itu sebabnya penegak hukum tidak merasa benar bila pelaku pesta narkotika ditangkap dan di penjara, karena bertentangan dengan tujuan penegakan hukum narkotika,” ungkap Anang dalam keteramgan tertulis, Selasa (19/11/2024).
Anang mengatakan, seandainya ia jadi presiden, maka selaku kepala negara akan mengingatkan Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri sebagai atasan tertingginya penegak hukum.
“Agar (Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri) tidak merasa benar melihat kenyataan bahwa pengguna narkotika atau penyalah guna yang ditangkapi, dituntut, didakwa dan diadili serta dijatuhi hukuman penjara,” jelas Anang.