IPOL.ID – Pembebasan biaya retribusi sampah bakal diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Syarat yang diwajibkan, masyarakat memilah sampah agar dapat terbebas dari retribusi pelayanan kebersihan (RPB) mulai 1 Januari 2025.
“Rumah tangga yang memilah sampah dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan. Kami mewajibkan masyarakat memilah sampah, jika tidak maka dibebankan retribusi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/11/2024).
Menurutnya, pemilahan sampah pada sumber menjadi prioritas untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Selain itu, cara ini menjadi bentuk dukungan terhadap revolusi pengurangan sampah melalui retribusi pelayanan kebersihan (RPB).
Namun, bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan atau tergabung dalam bank sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.
“Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah,” bebernya.