Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800. ”Kalau ingin menabung yang lebih besar boleh. Tinggal sesuaikan pendaftaran iuran dalam tabel kelompok BPU,” sebut Irfan.
Irfan menyarankan, seluruh atlet dan panitia yang terdaftar agar menerus membayar iuran bulanan. Agar lebih praktis, pembayaran iuran bisa sekaligus langsung enam bulan atau bahkan satu tahun ke depan. ”Agar setiap aktivitas latihan dan dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya tetap terlindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Irfan.
Irfan juga mengimbau para perusahaan instansi maupun individu pekerja formal agar berpartisipasi dalam program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Menurut Irfan, gerakan Sertakan adalah upaya menjadi donatur untuk pekerja rentan di sekitarnya dengan membayarkan iuran kepesertaan program Jamsostek kategori BPU.
”Kita perlu bantu pekerja rentan dengan gerakan Sertakan agar mereka dapat memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Irfan. Selain untuk pekerja rentan, gerakan Sertakan juga dapat membantu perlindungan untuk bibit-bibit atlet olahraga calon atlet-altet berprestasi. (msb/dani)