IPOL.ID-Di tengah gegap-gempita pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024, permasalahan tapal batas di sejumlah daerah masih menyisakan polemik. Salah satunya yang terjadi di Dusun 003 Desa Sako Suban, antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).
SD Negeri Sako Suban digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Muba, meski klaim lokasi menurut Permendagri No. 76/2014 merupakan wilayah Kabupaten Muratara. Hal ini menunjukkan adanya tumpang tindih administratif yang memengaruhi aspek legal, sosial, dan politik di kawasan tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Suganda AP MSi menyatakan bahwa, secara administrasi SDN Sako Suban masuk ke wilayah Musi Banyuasin. “Ya, kalau secara administrasi wilayah, ini memang masuk ke Muba, tapi kalau terkait TPS itu wewenang KPU,” kata Suganda melalui sambungan telepon, Rabu (27/11).
Saat ditemui di Desa Sako Suban, seorang guru SD Bernama Yeni Lastari menunjukkan surat undangan pemungutan suara untuk memilih Bupati Musi Banyuasin (Muba), meskipun dusun tempat ia tinggal tercatat sebagai bagian Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Permendagri No. 76/2014. Hal yang sama juga terjadi pada kepala dusun bernama Jon Kenedi