Meski begitu, Kejati Sumsel tetap melakukan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka sebelumnya dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah, Kejati Sumsel telah menemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima uang setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar.
“Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016-2020, hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” beber Vanny.
Akibat perbuatannya, PB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan tersangka PB dikarenakan yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan PB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. (Yudha Krastawan)