IPOL.ID – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menanggapi laporan yang dilayangkan oleh seorang nasabahnya bernama David Hendrajit Rahardja terkait adanya dugaan maladministrasi oleh BRI ke Ombudsman RI. Diketahui, David telah melaporkan bank pelat merah itu lantaran namanya masuk dalam daftar hitam perbankan. Artinya, David tidak lagi bisa melakukan peminjaman atau kredit di BRI, termasuk di bank manapun.
Pemimpin Cabang BRI Veteran, Didik Triharyanto mengungkapkan, David merupakan debitur BRI dengan status kredit kolektibilitas macet. Sampai dengan saat ini status kredit yang bersangkutan masih belum dilakukan penyelesaian/belum dilunasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku BRI belum dapat melakukan pembaruan/pemutihan data nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atas nama saudara David Hendrajid Rahardja,” ungkap Didik melalui keterangannya yang diterima, Sabtu (16/11/2024).
Lebih lanjut, Didik juga menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman atas pengaduan David. Menurut dia, BRI telah bertemu dan secara kooperatif telah melakukan mediasi atas temuan tersebut bersama Ombudsman.