IPOL.ID-Polisi menyatakan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total ada 11 orang yang ditangkap. Mereka kini telah berstatus sebagai tersangka.
“Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11).
Ade Ary menerangkan para tersangka yang terlibat ini mulanya diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judol. Namun, kewenangan itu justru disalahgunakan.
“Mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” tuturnya.
Ade Ary turut menyebut dalam aksinya itu mereka juga turut menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor.
“Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit lah,” ucap dia.
Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ihwal kabar penangkapan pegawai Komdigi yang terlibat dalam tindak pidana judi online.