IPOL.ID – Indonesia telah menyetujui pemulangan seorang warga Filipina yang berada dibawah hukuman mati ke negara asalnya. Terpidana Mary Jane, 39, mendekam selama 14 tahun di penjara Indonesia setelah ia divonis bersalah. Demikian disampaikan otoritas berwenang kedua negara baru-baru ini.
Presiden Filipina Ferdinand Marcor Jr mengatakan secara pribadi telah mengupayakan kasus pekerja migran asal Filipina Mary Jane Veloso dengan mantan Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo pada Januari lalu.
Mary Jane, 39 tahun, dihukum atas tuduhan penyelundupan narkoba, meskipun banyak pihak di Filipina meyakini ia hanya menjadi korban sindikat narkoba yang menjebaknya sebagai kurir tanpa ia ketahui. Kasusnya mencerminkan nasib jutaan pekerja migran Filipina yang kerap menghadapi ketidakadilan di negara tempat mereka bekerja.
“Setelah satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan agar ia akhirnya dapat kembali ke Filipina,” kata Marcos dalam sebuah pernyataan.