Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tunanetra Wanti-wanti KPU Penuhi Hak Disabilitas di Pilkada 2024 Jakarta Timur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Tunanetra Wanti-wanti KPU Penuhi Hak Disabilitas di Pilkada 2024 Jakarta Timur
Jakarta Raya

Tunanetra Wanti-wanti KPU Penuhi Hak Disabilitas di Pilkada 2024 Jakarta Timur

Iqbal
Iqbal Published 05 Nov 2024, 18:00
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada Pilkada. Foto: Freepik
Ilustrasi - Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada Pilkada Serentak 2024. Foto: Freepik
SHARE

Dampaknya pemilih tunanetra kesulitan menggunakan hak suaranya di bilik TPS, padahal mereka memiliki hak suara yang sama dengan pemilih lainnya untuk ikut mencoblos.

Kasus lain yang banyak terjadi pada Pemilu 2024 lalu yaitu penyandang disabilitas justru dilarang membawa pendamping dari anggota keluarganya ketika mencoblos.

“Ada sebagian (petugas KPPS) yang melarang kami untuk membawa pendamping. Harusnya kami bisa membawa pendamping sendiri (ke bilik suara),” tuturnya.

Bahkan pada Pemilu 2024, terdapat anggota Pertuni DPC Jakarta Timur yang hanya diberi satu surat suara Pilpres saja, sementara surat suara ada DPD, DPR, dan DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga

Bupati Kukar, Edi Damansyah. Foto: Pemkab Kukar
Bupati Kukar Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada 19 April 2025
Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03
Rp448 miliar Sisa Anggaran Pilkada Jakarta Dikembalikan KPUD DKI ke Pemprov

Padahal secara ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disabilitas diperbolehkan membawa pendamping ke bilik suara, dengan syarat menjaga kerahasiaan.

Sehingga Mulyawan berharap, kedua kasus yang terjadi Pemilu 2024 tidak kembali terulang, agar KPU segera memberikan simulasi pencoblosan sebelum Pilkada 2024.

“Karena itu kami ingin kami bisa dilibatkan, dan KPU daerah segera membuat simulasi untuk memberikan pengetahuan kepada kami,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pertuni, pilkada jakarta, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penandatanganan MoU oleh Direktur Utama PT Pelita Air Service, Dendy Kurniawan dan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi yang diwakilkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, Sahid Junaidi di Kantor Pusat PT Pelita Air Service. Foto: Dok Pelita Air Service Kolaborasi Pelita Air Bersama Direktorat Jenderal EBTKE dan GIZ Jadikan Bandara Pondok Cabe sebagai Eco-Friendly Airport
Next Article Ilustrasi Densus 88. Foto: dok. Polri Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Nasional
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
07 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?