Dalam penjelasan yang dimaksud perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.
Antara lain, pemasangan bemper bertanduk dan lampu menyilaukan. Kemudian kedua, Pasal 106 PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan, seperti:
a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah kearah depan.
c. Cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur.
Pelanggaran pemasangan lampu menyilaukan pada kendaraan bermotor dapat dikenakan Pasal 279 UU No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Atau dapat dikenakan Pasal 285 ayat (2) UU 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).