IPOL.ID-Praktisi Hukum Edi Hardum angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan Rp 583 miliar.
“Jadi kalau dakwaan dan tuntutannya itu Pasal 263, saya sebagai orang yang belajar hukum walaupun belum saya baca dakwaannya, ini tidak masuk di akal,” tegasnya saat dihubungi Rabu (6/11/2024) malam.
“Keputusan Onslag itu kan dari pemalsuan surat, Pasal 263. Patut diduga, pemalsuan surat itu ranah pidana bukan perdata,” sambungnya.
Edi Hardum menduga, hakim yang melakukan putusan onslag di PN Medan sama dengan hakim yang menjatuhkan putusan bebas di Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur yang dituduh menghilangkan nyawa kekasihnya Dini Sera Afrianti.
“Patut diduga ada sesuatu ini, ada permainan, bisa sogok atau yang lain. Oleh karena itu saya meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan,” tegas dia.
Pertama meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa dan menelusuri hakim ini. Yang kedua, Edi Hardum juga minta pengawasan Mahkamah Agung agar melakukan pengusutan.