Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SHI dan KY Apresiasi Terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024. Gaji dan Tunjangan Hakim Disesuaikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > SHI dan KY Apresiasi Terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024. Gaji dan Tunjangan Hakim Disesuaikan
HeadlineHukum

SHI dan KY Apresiasi Terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024. Gaji dan Tunjangan Hakim Disesuaikan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 22 Oct 2024, 20:23
Share
6 Min Read
palu hakim
Ilustrasi
SHARE

IPOL.ID – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, disambut positif para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan Komisi Yudisial.

SHI dan Komisi Yudisial mengapresiasi pemerintah dan Mahkamah Agung atas terbitnya PP tersebut. PP tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dua hari sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober lalu.

Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menilai penerbitan PP itu sebagai langkah awal yang positif, walau belum mengakomodir seluruh permintaan SHI. “Kenaikan tunjangan jabatan hakim terwujud, tapi masalah sebenarnya belum selesai,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 22 Oktober 2024.

PP tersebut membuat para hakim menikmati kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen secara rata-rata. Kenaikan ini, kata Fauzan, tak sesuai dengan tuntutan yang SHI sampaikan sebelumnya. SHI meminta kenaikan 142 persen dari nilai yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Meski begitu, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang mendengar apa yang jadi keresahan para hakim. “Langkah awal ini merupakan capaian yang patut diapresiasi,” ujar dia.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati memimpin rapat pleno pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial, Rabu (19/11/2025). Foto: Parlementaria
Komisi III DPR Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030
Tom Lembong Penuhi Panggilan KY
Horee, Anggaran Lembaga Peradilan di Tanah Air Bakal Alami Kenaikan
12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gaji dan Tunjangan Hakim, komisi yudisial, PP Nomor 40 tahun 2024, SHI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo [instagram/raffinagita1717] Begini Respon Raffi Ahmad Ditanya soal Doktor Honoris Causa (HC) Miliknya
Next Article M.Azka Azzam Al Arsyad, Melaju ke Perempat Final, Sportama ATF 16 &U Asian Tennis Series M.Azka Azzam Al Arsyad Melaju ke Perempat Final Sportama ATF 16 &U Asian Tennis Series

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ekonomi
Kejar Pertumbuhan 8 Persen Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
23 May 2026, 16:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?