Kemudian, KY juga mengingatkan bahwa adanya penyesuaian hak keuangan hakim apabila pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11F ayat (3).
“KY mengapresiasi adanya hal baru dalam PP ini, yaitu mekanisme penilaian kinerja terkait kenaikan gaji berkala yang diatur dalam Pasal 3D huruf b, khususnya mengenai syarat penilaian kinerja hakim dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik,” tambah Mukti.
Respons positif dari pemerintah soal peningkatan kesejahteraan hakim bertujuan menjaga kemandirian hakim dalam bertugas. KY berharap terbitnya PP ini juga diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim dalam memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Penyesuaian Gaji dan Tunjangan Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2024
Diketahui sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

