Sementara Komisi Yudisial mengungkap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 ini patut diterima dengan terbuka. “KY sangat mengapresiasi langkah pemerintah, MA, dan semua pihak yang telah terlibat dalam upaya kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 diterbitkan,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/10/24).
Menurut KY, terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 menunjukkan kepedulian besar semua pihak terhadap kesejahteraan hakim karena PP tersebut juga menyebutkan bahwa hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan tertentu.
KY, lanjut Mukti, mengapresiasi keputusan untuk mengakomodasi tuntutan para hakim soal kenaikan gaji dan tunjangan secara berkala sehingga ke depan tidak terjadi lagi stagnasi kesejahteraan hakim.
Lebih lanjut, KY mengajak semua pihak untuk mematuhi ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala yang secara otomatis akan diterapkan jika memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3D. Artinya kenaikan gaji berkala dan tunjangan jabatan hakim secara otomatis jika telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memiliki hasil penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik.

