Gaji pokok terendah adalah hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun, yakni sebesar Rp2.785.700. Sementara itu, gaji pokok tertinggi adalah hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun, yaitu sebesar Rp6.373.200.
Gaji pokok tersebut meningkat jika dibandingkan PP Nomor 94 Tahun 2012. Sebelumnya, gaji pokok hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun adalah Rp2.064.100 dan hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun hanya Rp4.978.000.
Selain itu, tunjangan jabatan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga mengalami peningkatan. Berdasarkan Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim madya muda/letnan kolonel di tingkat banding mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp38.200.000 yang sebelumnya hanya Rp27.200.000.
Sementara itu, hakim pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan jabatan Rp19.600.000. Sebelumnya, tunjangan untuk hakim pada tingkatan tersebut hanya Rp14.000.000. (*)

