Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Vonis Onslag di Medan Disorot, Komisi Yudisial Harus Turun Tangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Vonis Onslag di Medan Disorot, Komisi Yudisial Harus Turun Tangan
Hukum

Vonis Onslag di Medan Disorot, Komisi Yudisial Harus Turun Tangan

Bambang
Bambang Published 07 Nov 2024, 08:15
Share
5 Min Read
Ilustrasi palu hakim di ruang persidangan. Foto: Freepik.com
Ilustrasi palu hakim di ruang persidangan. Foto: Freepik.com
SHARE

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur CV Pelita Indah atas nama Hok Kim yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 583 miliar.

“Menjatuhkan vonis lepas kepada kedua terdakwa. Melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan,” kata Hakim Ketua M. Nazir di ruang sidang Cakra II, PN Medan, Selasa (5/11/2024).

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa, yaitu Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (66) terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun karena melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati memimpin rapat pleno pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial, Rabu (19/11/2025). Foto: Parlementaria
Komisi III DPR Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030
Tom Lembong Penuhi Panggilan KY
Horee, Anggaran Lembaga Peradilan di Tanah Air Bakal Alami Kenaikan

Menurut JPU Kejari Medan ini, terdakwa telah melakukan perbuatannya sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. Mereka membuat surat kuasa palsu untuk menarik uang di bank tersebut. (bam)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Harus Turun Tangan, komisi yudisial, Vonis Onslag di Medan Disorot
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC Penting Diketahui, 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 7 November 2024
Next Article PSSI berambisi kirim wasir Indonesia ke Piala Dunia 2030. Foto: PSSI Indonesia Punya Misi Kirim Wasit ke Piala Dunia 2030

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineJabodetabek
Nahas Mobil MBG Seruduk Lapak Pedagang di Bekasi, Korban Terpental di Depan Minimarket
12 May 2026, 19:58
Ekonomi
Gali Ide Inovatif Gen-Z, Pegadaian Semarang Luncurkan Business Case Competition 2026 di UNNES
12 May 2026, 19:15
HeadlineNews
Atap Kelas MTs Muhammadiyah 4 Sragen Ambruk Saat KBM, Belasan Siswa dan Guru Terluka
12 May 2026, 21:19
HeadlineHukum
KPK Kembali Periksa Politisi PAN Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
12 May 2026, 21:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?