IPOL.ID- Proses penelahaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur terhadap pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar tidak mengganggu rekapitulasi penghitungan surat suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Tedy Kurnia mengungkapkan, apapun nantinya rekomendasi dari Bawaslu maka rekapitulasi surat suara Pilkada Jakarta 2024 tetap berjalan.
Termasuk jika Bawaslu Jakarta Timur mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti, hal tersebut tetap tidak mengganggu rekapitulasi.
“Perlu diketahui proses rekomendasi (PSU) atau tidak itu tidak menggangu tahapan rekapitulasi, tetap berjalan,” ujar Tedi di Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
KPU Jakarta Timur menyatakan sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta terkait kasus di TPS 28 Pinang Ranti untuk memastikan jalannya proses rekapitulasi surat suara.
Sehingga setelah proses rekapitulasi suara tingkat kota Jakarta Timur rampung, maka proses penghitungan tetap dilanjutkan ke tingkat KPU Provinsi DKI Jakarta sesuai tahapan ditetapkan.