IPOL.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menilai kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap sekolah bertaraf internasional perlu dikaji lebih mendalam untuk memastikan bahwa prinsip keadilan tetap terjaga.
“Ini adalah hal yang penting untuk kita telaah lebih jauh dan mendalam,” ujar Ledia saat dihubungi dari Jakarta pada Selasa (17/12/24).
Menurut Ledia, meskipun sekolah internasional umumnya diperuntukkan bagi kalangan yang lebih mampu, besaran PPN yang ditetapkan tetap dianggap memberatkan.
“Melihat fakta bahwa yang masuk ke sekolah internasional umumnya adalah orang-orang yang mampu, namun kenaikan PPN menjadi 12 persen ini tetap membuat kami keberatan. Pendidikan seharusnya menjadi kebutuhan yang tidak dikenakan pajak tinggi. Kalau pun ada pajak, seharusnya tidak sebesar itu,” ungkapnya.
Ledia juga menggarisbawahi bahwa pendidikan seharusnya bersifat nirlaba—bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk mendukung penyelesaian masalah sosial. Namun, ia menilai ada ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip ini di Indonesia.