“Kami menunggu rekomendasi kawan-kawan (Komisioner Bawaslu Jakarta Timur lain),” kata Ahmad.
Sementara Bawaslu Jakarta Timur baru dapat memastikan bahwa dari hasil penelaahan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terdapat unsur tindak pidana dalam kasus.
Saat pembuatan laporan di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024) malam, Bawaslu didampingi Kepolisian dan Kejaksaan yang menjadi bagian dari Gakkumdu.
Dalam laporan di Polres Metro Jakarta Timur, Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
“Kami coba membahas terkait sisi pidana terlebih dahulu. Nantinya apakah ada unsur politis atau tidak kami perlu mendalami kembali,” tukas Ahmad. (Joeevicar Iqbal)