Bawaslu Jakarta Timur juga masih membahas kasus dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam kejadian.
“Terkait TPS 28 kami masih proses, melakukan kajian, klarifikasi-klarifikasi. Sore kami agendakan pembahasan dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” tegas Ahmad.
Sementara, KPU Jakarta Timur menyatakan hingga kini pihaknya meyakini bahwa pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti belum masuk kriteria untuk dilakukan PSU.
Namun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu Jakarta Timur.
“Faktanya bahwa Pamsung ini melakukan aksinya secara melawan hukum, tidak melalui proses diatur Undang-Undang (UU). Sehingga kami meyakini sejauh kejadian ini tidak masuk dalam kategori PSU,” ujar Rio.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Timur (Bawaslu Jaktim) mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.