IPOL.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Timur (Bawaslu Jaktim) mendapati temuan dugaan penyalahgunaan hak suara pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Makasar.
Anggota Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan terdapat pemilih di TPS 28 yang absensi kehadirannya sudah ditandatangani sebelum melakukan pencoblosan.
Dugaan penyalahgunaan hak suara ini ditemukan Bawaslu Jakarta Timur saat proses penelahaan kasus pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti.
“Ada pemilih yang ketika dia hadir bawa C6 (undangan memilih) dan KTP, mau mengisi daftar hadir ternyata nama dia dan tanda tangannya sudah terisi,” ujar Ahmad dikonfirmasi ipol.id di Jakarta Timur, Senin (2/12/2024) sore.
Kendati pemilih tersebut tidak kehilangan hak suaranya atau tetap dapat mencoblos ketika datang ke TPS 28, tapi diduga terdapat orang lain yang menyalahgunakan hak suaranya.
Berdasarkan penelusuran sementara Bawaslu Jakarta Timur, terdapat satu orang pemilih di TPS 28 Pinang Ranti yang absensi kehadirannya sudah terisi sebelum datang mencoblos ke TPS.