IPOL.ID- Kasus pelanggaran di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, menuai babak baru. Terkini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Timur.
Pelaporan kasus pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti dilakukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024) malam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar menegaskan, berdasarkan laporan yang sudah diterima ada dua orang menjadi terlapor.
“Inisial RH dan K, terlapor ada dua,” ungkap Ahmad pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur usai melaporkan kasus, Selasa (3/12/2024) malam.
RH diketahui merupakan Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti yang memerintahkan petugas pengamanan langsung (Pamsung), K untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai.
Dari total 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti, satu di antaranya, sudah dimasukkan ke dalam kotak suara dan 18 lainnya diamankan pengawas TPS dan kini sudah menjadi barang bukti kasus.