Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Laporkan Kasus TPS 28 Pinang Ranti ke Polres Jaktim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bawaslu Laporkan Kasus TPS 28 Pinang Ranti ke Polres Jaktim
HeadlineJakarta Raya

Bawaslu Laporkan Kasus TPS 28 Pinang Ranti ke Polres Jaktim

Bambang
Bambang Published 03 Dec 2024, 22:30
Share
2 Min Read
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo usai melaporkan kasus pelanggaran di TPS 28 ke Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024). Foto: Ist
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo usai melaporkan kasus pelanggaran di TPS 28 ke Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024). Foto: Ist
SHARE

Berdasar laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Pelaporan kami sudah diterima, kami (saat laporan) didampingi unsur kepolisian dan Kejaksaan. Bahwa kami sudah memutuskan ada di UU 10 Nomor 2016 di Pasal 178B dan Pasal 178C,” tegas Ahmad.

Pasal 178B mengatur tentang setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Sedangkan untuk Pasal 178C berisi setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(foto dok Bawaslu)
Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos
Akui Lemah Dalam Penindakan, Bawaslu Minta Transformasi Gakkumdu di Pemilu 2029
Bawaslu Wacanakan Penambahan Petugas Saat PSU Pilkada 2024

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo menambahkan, dalam pelaporan pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti.

“Ada 18 surat suara, bilik suara, bantalan, dan paku, tanda pengenal. Jadi unsur Gakkumdu lengkap, pelapornya Bawaslu Jakarta Timur. Karena temuan dari hasil pengawasan TPS,” pungkas Bekti. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, ke Polres Jaktim, Laporkan Kasus, TPS 28 Pinang Ranti
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Satu unit truk bermuatan logistik melintasi jalan berbatuan dan berdebu. Foto: Freepik Kritik Eropa Desak Israel untuk Segera Buka Akses Bantuan Kemanusiaan di Jalur Gaza
Next Article Seorang lelaki sholat ditengah genangan banjir dalam keadaan basah kuyup. Foto: IG, @medsoszone (tangkap layar) Viral Video Pria Lakukan Sholat di Tengah Banjir, Netizen Heran

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?