Berdasar laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Pelaporan kami sudah diterima, kami (saat laporan) didampingi unsur kepolisian dan Kejaksaan. Bahwa kami sudah memutuskan ada di UU 10 Nomor 2016 di Pasal 178B dan Pasal 178C,” tegas Ahmad.
Pasal 178B mengatur tentang setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Sedangkan untuk Pasal 178C berisi setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo menambahkan, dalam pelaporan pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti.
“Ada 18 surat suara, bilik suara, bantalan, dan paku, tanda pengenal. Jadi unsur Gakkumdu lengkap, pelapornya Bawaslu Jakarta Timur. Karena temuan dari hasil pengawasan TPS,” pungkas Bekti. (Joesvicar Iqbal)