Ipunk sapaan akrab Dirjen PSDKP Pung Nugroho menuturkan bahwa hal itu dilakukan sebagai upaya menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto menjelaskan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 12 mengamankan KM HF yang berukuran 60 GT dan KM BD 8 yang berukuran 30 GT sedang beroperasi di daerah penangkapan yang tidak sesuai izinnya.
Hal tersebut juga berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Aceh dan Pasal 609 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Bahwa pelaksanaan dan pengoordinasian fasilitasi penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal sampai dengan 60 (enam puluh) Gross Tonnage (GT) semuanya berada di pemerintah daerah.