IPOL.ID – Dalam rangka optimalisasi kepemilikan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta memudahkan akses layanan JKN dalam implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menghadirkan Loket Layanan JKN di Kantor Polres dan Kepolisian Sektor (Polsek) Jakarta Utara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Yayak Nugroho dalam Kegiatan Launching Loket Layanan JKN di Polres Metro Jakarta Utara.
Berdasarkan Perpol No 6 Tahun 2023 tersebut ditetapkan bahwa mulai tanggal 1 Agustus 2024, setiap masyarakat yang melakukan kepengurusan SKCK, salah satu syaratnya adalah masyarakat harus menyertai kepesertaan JKN yang aktif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya memiliki jaminan kesehatan dan partisipasi masyarakat dalam Program JKN. Selain itu, tujuannya untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
“Polres Metro Jakarta Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara berkolaborasi dan bersinergi dalam penerapan JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SKCK. Hal ini guna memudahkan pemenuhan persyaratan bagi masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN ataupun belum memiliki JKN aktif. Kami bekerja sama agar masyarakat dapat melakukan pengurusan di loket layanan yang telah tersedia di Polres Metro Jakarta Utara. Selain itu BPJS Kesehatan juga menyediakan Program BPJS Keliling di Polres dan Polsek di seluruh wilayah Jakarta Utara dalam kurun waktu November 2024,” ujar Yayak.
Yayak juga berharap dengan adanya Loket Layanan JKN yang tersedia, kepengurusan SKCK tidak menjadi ribet. Dan juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan peserta JKN dalam mendapatkan kemudahan askes layanan JKN dengan cepat dan pasti.
“Kami sangat mengapresiasi Kepala Polres Metro Jakarta Utara beserta jajaran karena telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Program JKN. Mari kita terus bersinergi untuk mendukung Program JKN yang akan berdampak positif terhadap perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia,” tutup Yayak.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Ahmad Fuady mengungkapkan kehadiran Loket Layanan JKN sangat membantu masyarakat yang memerlukan layanan kepolisian terutama SKCK. Karena kepemilikan JKN merupakan salah satu syarat kepengurusan SKCK dan ia tidak mau masyarakat menjadi kesulitan akan hal tersebut.
“Berawal dari keinginan untuk memberikan layanan yang efektif bagi masyarakat yang akan mengurus SKCK tanpa harus membuang waktu, Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan BPJS Kesehatan Jakarta Utara berkolaborasi untuk menyediakan Loket layanan JKN di Polres Metro Jakarta Utara. Kami harapkan dengan kehadiran loket layanan disini dapat membantu memudahkan masyarakat yang melakukan pengurusan layanan kepoilisian khususnya SKCK. Pesan dari Presiden Republik Indonesia, bahwa masing-masing sektor yang memberikan layanan pelayanan publik, harus memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kami berupaya untuk mengoptimalkan layanan publik kepada masyarakat dan tidak ada birokrasi yang sulit,” ujar Ahmad.
Ahmad mengungkapkan bahwa Polres Metro Jakarta Utara sangat mengapresiasi BPJS Kesehatan Jakarta Utara yang telah menyambut baik adanya kolaborasi ini dan bersedia untuk membuka layanan JKN di Loket Layanan Terpadu di Polres Metro Jakarta Utara.
Layanan ini nantinya akan ada di seluruh Polsek Jakarta Utara melalui layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan. Ahmad berharap layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dapat terlaksana dengan baik agar masyarakat merasakan kehadiran dari layanan JKN di Kantor Polres Metro Jakarta Utara. (irma)